Badan Stadar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, merilis Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 008/H/KR/2022 Tentang Capaian Pembelajaran pada PAUD, Jenjang Dikdas, dan Jenjang Dikmen pada Kurilulum Merdeka. Keputusan ini ditandatangani oleh Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Anindito Aditomo, di Jakarta.

Bahwa untuk melaksanakan kebijakan kurikulum Merdeka perlu menetapkan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Kemeterian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah Pada Kurikulum Merdeka.
MENETAPKAN
KESATU : Menetapkan Capaian Pembelajaran untuk PAUD pada Kurikulum Merdeka sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Menetapkan Capaian Pembelajaran untuk SD/MI/Program Paket A, SMP/MTs/Program Paket B, dan SMA/MA/Program Paket C pada Kurikulum Merdeka sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputsan ini.
KETIGA : Menetapkan Capaian Pembelajaran Mata Pelajaran Kelompok Kejuruan untuk SMK/MAK pada Kurikulum Merdeka sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputsan ini.
KEEMPAT : Menetapkan Capaian Pembelajaran untuk SDLB, SMPLB, dan SMALB pada Kurikulum Merdeka sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputsan ini.
Isi dalam Capaian Pembelajaran Kurikulum Medeka ini mencakup beberapa poin, antara lain :
Silakan Unduh Capaian Pembelajaran masing masing jenjang dan pelajaran pada link dibawah ini:
DemikianKami Sampaikan Capaian Pembelajaran Kurikulum Merdeka, Semoga Bermanfaat.
(Sumber: https://www.datadikdasmen.com/2022/02/capaian-pembelajaran-kurikulum-merdeka.html)